Jakarta, Aktual.co — Petugas Polres Madiun, Jawa Timur, menyita ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar, yang diduga ditimbun oleh pemilik pabrik penggilingan padi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun AKP Soeprapto mengatakan, ratusan liter solar tersebut disita dari Daniel Purnama Darma 37 tahun, warga Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
“Pelaku adalah pemilik dari UD Sumber Rejeki di Desa Banaran, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, yang merupakan pabrik penggilingan padi,” ujar AKP Soeprapto, kepada wartawan, Jumat (5/6).
Menurut dia, dari penangkapan itu pihak kepolisian mengamankan sebanyak 800 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam dua drum besar. Masing-masing drum itu berisi 220 liter dan 195 liter, serta enam jerigen masing-masing berisi 30 liter.
Polisi juga mengamankan dua kuintansi pembelian solar bersubsidi dari SPBU di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo dengan nilai pembelian Rp1,87 juta dan Rp621.000.
“Modusnya, pelaku membeli solar menggunakan jerigen 30 literan. Sesampainya di pabrik penggilingan padi ditampung dalam drum. Jika dibutuhkan akan digunakan menjalankan mesin penggilingan padi milik tersangka,” kata Soeprapto.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 22 dan atau Pasal 56 dan 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Data Polres Madiun mencatat, penangkapan penimbunan BBM bersubsidi tersebut merupakan tangkapan pertama kali selama pertengahan tahun 2015. Sedangkan pada tahun 2014, Polres Madiun menangani tiga kasus penimbunan BBM bersubsidi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu