Malang, Aktual.com – Polres Malang di Jawa Timur telah memastikan kesiapan personelnya menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024 yang akan datang dengan mengadakan pelatihan pengendalian massa (dalmas) bagi ratusan polisi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyatakan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada hari Jumat bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan personel dalam menghadapi situasi keamanan yang kompleks selama proses pemilu.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh personel kami memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk menjaga ketertiban dan keamanan sepanjang proses tersebut,” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa pelatihan dalmas yang berlangsung dari 24 hingga 26 Agustus 2023 diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada personel dalam berbagai aspek keamanan selama Pemilihan Umum Serentak 2024.

Pelatihan tersebut mencakup taktik kelompok, manuver, teknik penanganan kerusuhan, dan pendekatan terhadap situasi yang memerlukan perhatian khusus. Selain itu, pelatihan juga diberikan mengenai panduan komunikasi yang efektif selama situasi tegang.

“Isi pelatihan meliputi prinsip-prinsip dasar dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik, serta bagaimana berkomunikasi dengan efektif dalam situasi tegang,” jelasnya.

Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kerja sama antara Polres Malang dan polsek setempat. Kolaborasi yang kuat antara unit-unit kepolisian sangat penting dalam menjaga lingkungan yang kondusif selama pemilu.

Dengan persiapan yang komprehensif ini, diharapkan seluruh personel akan lebih siap dalam menghadapi situasi kritis di lapangan, sehingga Pemilihan Umum 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan damai bagi seluruh warga Indonesia.

“Harapannya, dengan persiapan yang matang dan peningkatan keterampilan personel, Polres Malang dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan jalannya pemilu secara lancar, aman, dan damai,” katanya.

Untuk informasi, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dijadwalkan berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu, yang memenuhi syarat dengan mendapatkan setidaknya 20 persen dari total kursi di DPR, atau telah mendapatkan 25 persen dari suara nasional yang sah pada pemilu DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, yang berarti calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024 harus memiliki minimal 115 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Calon juga dapat diusung oleh partai politik atau koalisi yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019, dengan total suara sah minimal 34.992.703.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan