Jakarta, Aktual.co — Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Manokwari melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka korupsi di Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat.
Hal tersebut sesuai petunjuk dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari. Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Tommy Pontororing mengatakan, berkas BAP dua tersangka telah diajukan ke Kejari Manokwari beberapa waktu lalu, namun dikembalikan lagi ke penyidik dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
“Kami sedang melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum dan pada Januari 2015 akan kami limpahkan lagi BAP tersangka ke Kejari Manokwari,” kata dia, Rabu (31/12).
Dia mengatakan, kedua tersangka yakni Ketua Himpunan Peternak Indonesia (HPI) Provinsi Papua Barat berinisial AY dan Ketua Himpunan Peternak Kabupaten Manokwari SW diduga menyeleweng dana APBN 2012 pada Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat senilai 40 miliar.
“Dari tangan kedua tersangka penyidik menyita enam unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana korupsi dana APBN 2012 pada Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat.”
Enam mobil dan tiga sepeda motor tersebut,lanjut dia, saat ini diamankan di Mapolres Manokwari sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut sampai di pengadilan.
Lebih jauh lag dia mengatakan, selain kedua tersangka masih ada satu tersangka berinisial RJR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat.
“Namun berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen pada Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat itu masih dalam proses,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















