Jakarta, Aktual.co — Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan pengejaran terhadap penyalur barang hasil curian berinisial JO, yang merupakan warga asal Tanak Awu, Kabupaten Lombok Tengah. Pengejaran terhadap JO itu, setelah Kepolisian menangkap MH yang merupakan rekan JO.
“Jadi, berdasarkan hasil perkembangan yang kami dapatkan, JO ditetapkan sebagai target operasi karena diduga sebagai otak pencurian sepeda motor,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Mataram AKP I Wayan Suteja, di Mataram, Senin (18/5).
Berdasarkan pengakuan MH, yang berhasil ditangkap setelah adanya pengakuan dari salah seorang makelar barang bernama Selamet itu, diketahui JO merupakan dalang dari pencurian itu. Kemudian, dari keterangan Selamet itu, identitas MH terungkap dan kemudian berhasil tertangkap di tempat indekos di lingkungan Moncok Karya Kecamatan Ampenan.
Selanjutnya, MH yang tertembak di bagian kaki kirinya mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari JO, dan dia diperintahkan untuk menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 2,2 juta.
Sejauh ini, sambung Suteja, pihaknya masih mendalami keterangan MH, karena diduga aksi pencurian sepeda motor tersebut tidak terjadi untuk pertama kalinya.
“Ada dugaan komplotan mereka ini kerap melakukan aksinya di seputaran Kota Mataram, sehingga anggota kami diperintahkan untuk terus mendalami modusnya,” ujar Suteja.
MH kini harus menetap di Mapolres Mataram beserta barang bukti sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi DR 5656 AZ. “Pelaku belum secara resmi ditahan, penyidik masih mendalami keterangannya, termasuk mengorek informasi mengenai JO,” ujarnya.
Dalam kasus ini, MH, yang berprofesi sebagai juru parkir itu, akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu