Jakarta, Aktual.com – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi daring atau online yang melibatkan anak di bawah umur. Wakil Kepala Polres Metro Jaksel, AKBP Harun, mengungkapkan hal tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat.

“Kami menerima aduan masyarakat tentang praktik tersebut di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan,” katanya, Jumat (23/9) kemarin.

Tim Satreskrim langsung turun mengecek salah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di sana polisi berhasil mengamankan lima orang, empat dewasa dan satu lainnya masih di bawah umur.

“Empat tersangka dewasa adalah MH, AM, MRS dan RD,” ujar Harun. Sedangkan satu pelaku yang masih di bawah umur tidak disebutkan nama maupun inisialnya.

Harun mengatakan kegiatan prostitusi daring di hotel tersebut sudah berlangsung selama dua bulan. Yang menjadi korban sebanyak enam anak di bawah umur.

Menurut dia, sejumlah tersangka menggunakan modus memacari korban sehingga mau dijadikan pekerja seks komersil lewat prostitusi daring tersebut. “Ada beberapa di antara korban dan tersangka yang memiliki hubungan,” kata Harun.

Wakapolres mengungkapkan para korban dijajakan dengan harga Rp800 ribu atau lebih. “Uang yang diterima dibagikan untuk bayar sewa kamar dan biaya kebutuhan yang lainnya,” ucapnya.

Polres Metro Jaksel juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi daring itu. Antara lain enam kunci kamar hotel, tiga bungkus alat kontrasepsi, 16 telepon genggam dan sejumlah pakaian.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU no. 19/2016 tentang ITE. Juga pasal 76 huruf I juncto pasal 88 UU no. 35/2014 tentang perlindungan anak.

Kemudian pasal 2 ayat 1 UU no. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sertapPasal 296 dan 506 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal pidana 15 tahun penjara,” ujar Harun.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i