Tersangka pembunuhan pedagang semangka tertunduk saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (9/1/2024). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menetapkan Dedi Jaya (28) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang semangka bernama Utomo (33) di Pasar Induk Kramat Jati.

“Tersangka satu orang, berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata di Jakarta, Selasa (9/1).

Leonardus menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan menyeluruh dan pengumpulan sejumlah barang bukti.

“Kami amankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban dan sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras,” katanya.

Tersangka Dedi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Leonardus.

Leonardus juga menjelaskan bahwa dalam insiden ini, dua orang menjadi korban, di mana satu di antaranya meninggal dunia. Satu korban lainnya sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Satu korban lagi berinisial MB, bukan target pelaku. Korban terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan Kepolisian Sektor Kramat Jati telah menangkap pelaku penganiayaan, DJ (28), terhadap seorang pedagang buah bernama Sutomo hingga tewas di Pasar Kramat Jati pada Senin dini hari.

“Karena kami dapat info tadi pagi jam 04.00 WIB subuh, langsung kami ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas langsung pengembangan dan itu ditangkap di Pamulang,” kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Aini saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (8/1).

Tuti menjelaskan bahwa DJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, di rumah keluarganya. Selain itu, petugas berhasil menyita senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam tindakan kekerasan tersebut.

“Pelaku tadi sudah melakukan pembacokan langsung kabur ke Pamulang, ke tempat keluarganya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan