Jakarta, Aktual.com — Tim penyidik Tipikor Polres Mimika, Papua sampai saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti, untuk menelisik praktik korupsi dana hibah di Pemerintah Kabupaten Mimika ke KONI tahun anggaran 2013. Terlebih, saat ini pihak kepolisian sudah menerima dokumen laporan keuangan dari Bendaharawan KONI Mimika periode sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Galih Wardani kepada Antara di Timika, Rabu, mengatakan laporan keuangan pengelolaan dana hibah Pemkab Mimika ke KONI tahun 2013 sementara sedang diteliti oleh penyidik Tipikor Polres Mimika. “Kami masih periksa laporannya. Berapa alokasi dana yang mereka terima saat itu, kami belum bisa memastikan,” kata Galih, Rabu (5/8).

Dia mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah ke KONI Mimika itu atas laporan sejumlah pengurus cabang (pengcab) olahraga, karena tidak mendapat sokongan dana untuk membiayai program pembinaan atlet, penyelenggaraan kejuaraan maupun pengiriman atlet ke luar daerah untuk mengikuti berbagai event olahraga.

Padahal saat itu Pemkab Mimika mengalokasikan dana hibah ke KONI Mimika dalam jumlah yang cukup besar yang ditaksir mencapai Rp 4-5 miliar. “Yang jelas kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai sumber untuk membuat terang kasus ini. Siapapun yang terlibat penyalahgunaan kewenangan dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara dan unsur-unsurnya terbukti maka yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Galih.

Insentif guru Selain memproses kasus dana hibah KONI, penyidik Tipikor Polres Mimika juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait potensi dugaan korupsi dalam pembayaran dana insentif guru-guru di lingkungan Pemkab Mimika.

Pada awal Juli lalu, Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika telah mencairkan insentif guru-guru yang bertugas di semua sekolah di Mimika. Total dana insentif yang dicairkan untuk alokasi semester ganjil tahun ajaran 2015 sebesar lebih dari Rp 13 miliar.

Pembayaran insentif guru di Mimika dibagi dalam empat kategori yaitu sekolah dalam kota Rp 9 juta per-guru atau per-semester, sekolah pinggir kota Rp 9,6 juta, sekolah jauh dari kota Rp 12 juta dan sekolah sangat jauh dari kota Rp15 juta. Proses pembayaran insentif guru-guru di Mimika yang dilakukan secara tunai di SMP Negeri 2 Mimika beberapa waktu lalu sempat memicu aksi demo yang melibatkan ratusan guru.

Bahkan para pendidik sempat menggelar aksi bakar ban dan memblokade ruas Jalan Budi Utomo depan SMP Negeri 2 Mimika. Pasalnya, sebagian guru-guru tidak menerima insentif dari Pemkab Mimika. Di pihak lain, guru-guru yang sudah meninggal masih tercatat menerima dana insentif, bahkan isteri guru PNS di sekolah pedalaman juga tercatat dalam daftar penerima dana insentif tersebut.

“Untuk kasus pembayaran dana insentif guru-guru, kami masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” kata Galih.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu