Umat Kristiani menyalakan lilin saat melaksanakan ibadah malam Natal di Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel, Jakarta, Kamis (24/12). Umat Kristiani merayakan Hari Raya Natal pada 25 Desember. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/15

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Dalam fatwa itu, MUI melarang umat muslim dan mengharamkan pemakaian atribut agama lain.

Fatwa ini pun langsung disambut baik oleh pihak Polres Mojokerto. Pasalnya, ada informasi bahwa sejumlah perusahaan di Mojokerto akan meminta pegawainya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut Natal.

“Silakan dilaporkan. Pasti kita proses hukum jika memang terjadi pemaksaan. Saya minta agar semua masyarakat bersama-sama dapat menciptakan suasana kondusif,” tegas Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Nyoman Budiharja, Sabtu (17/12).

Selain itu, Polres Mojokerto juga menghimbau kepada seluruh organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan penyisirian. Ia meminta agar dugaan pemaksaan pemakaian atribut Natal diserahkan sepenuhnya ke polisi.

“Hari ini surat imbauan sudah kita layangkan ke seluruh ormas yang ada di Kota Mojokerto. Kami melarang ormas melakukan sweeping terkait penggunaan atribut Natal,” ungkapnya.

Menurutnya, tak ada satu pun ormas yang diperbolehkan melakukan penyisiran dalam bentuk apapun. Bilamana masih ada ormas ‘nakal’, Nyoman berharap agar masyarakat Mojokerto khususnya, untuk langsung berkoordinasi dengan polisi.

“Kami berupaya untuk memberikan hak yang sama kepada masyarakat. Saya berharap tidak ada ormas yang melakukan sweeping. Sekali lagi, silakan melaporkan jika menemukan adanya pemaksaan, kita akan tindaklanjuti,” pungkasnya.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid