Jakarta, Aktual.co — Jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan, berhasil mencokok Dani (47 tahun) dan istrinya Ame (40 tahun) yang diduga bandar sabu yang saat ini tengah diproses di Mapolres Musirawas.
“Penangkapan dilakukan, Senin (5/1) sekitar pukul 17.00 wib di rumah tersangka SP 1, Desa Pelita Jaya, Kabupaten Musirawas,” kata Kapolres Musirawas AKBP Nurahdi Handayani, Jumat (9/1).
Dia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 55 paket serbuk Kristal diduga sabu, tiga bal plastic klip kosong, dua alat hisap sabu, satu pirex kaca dan lima buah Handphone.
Selain itu polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta amunisi kaliber 38, barang bukti itu sudah diamankan berkiut tersangkanya.
Dalam pengembangan penyelidikan ada dua orang biduan lokal atas nama Yen dan Nora diduga sebagai pengedar barang haram milik Dani tersebut. Petugas saat melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti dua butir pil warna merah muda diduga ekstasi sisa hasil penjualan.
Kedua tersangka ditangkap ketika berada dilokasi pesta malam pada salah satu rumah warga di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan. Di lokasi yang sama, polisi juga membekuk dua tersangka diduga bandar togel yaitu Saman dan David, dari tangan tersangka diamankan barang bukti lima lembar transaksi togel dan dua buah dompet warna coklat, ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian didampingi Kasat Narkoba AKP Forlianzons mengatakan, setelah melakukan pengembangan penyelidikan tersangka Dani juga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pencurian disertai dengan kekerasan.
Berdasarkan data laporan polisi (LP), tersangka Dani sudah tida kali melakukan tindak pidana bersama dua rekannya sudah lebih dahulu diringkus petugas. Berdasarkan catatan tersangka merupakan DPO kasus pembunuhan tahun 2008 LP Polsek Muara Lakitan, korbannya adalah Kardi dan teman tersangka atas nama Tansiro sudah menjalani hukuman.
Tidak hanya itu, tersangka juga terlibat kasus Curas dengan tersangka Arif yang sudah ditahan, sedangkan TKP Muara Lakitan dan korbannya meninggal dunia. Tak lama berselang anggota Sat Narkoba melanjutkan pergerakan melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendir diwilayah Kecamatan Megang Sakti.
“Tersangka diduga sebagai pengedar sabu ditangkap dirumahnya, saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket berisi serbuk Kristal diduga sabu, lima buah pipet dan satu unit bong,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu