Banda Aceh, Aktual.com – Polres Kota Lhokseumawe memusnahkan 42,7 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di halaman Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/10).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam blender yang telah berisi cairan penghancur. Seorang tersangka berinisial M, turut menyaksikan pemusnahan itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, menyebutan tersangka terancam dengan hukuman mati. Selain itu, polisi juga masih memburu B, salah seorang tersangka lainnya yang kini telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia menyebutkan sabu tersebut akan dipasarkan ke Jakarta, Aceh dan Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe, Tgk Asnawi Abdullah menyebutkan, Pemerintah Aceh harus segera membuat langkah pembinaan dan pencegahan beredarnya barang haram itu.
“Misalnya diupayakan lokasi rehabilitasi untuk pecandu. Sementara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus benar-benar diawasi, jangan sampai masih ada bisnis haram itu di Lapas. Kita benahi pula akhlak generasi muda agar terhindar dari narkoba ini,” pungkasnya di lokasi pemusnahan.
*Masriadi Sambo
Artikel ini ditulis oleh: