PALI, Aktual.Com- Cemburu berujung maut yang menyebabkan terjadinya pembunuhan Sadis di jalan Lubuk Guci kelurahan Talang Ubi Selatan pada Kamis malam (15/9) beberapa hari yang lalu berhasil di ungkap oleh Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir.
Seorang lelaki berinisial PJ warga Simpang Taes tewas dengan kondisi mengenaskan usai di gorok dan ditikam berulang kali oleh pelaku berinisial NA warga Talang Ubi suami dari LS yang diduga berselingkuh dengan PJ.
Berdasarkan Keterangan dari pelaku yang di katakan Kapolres Pali AKBP Efrannedy, tindak pembunuhan ini berawal dari rasa cemburu pelaku NA kepada istrinya LS karena korban PJ kedapatan pergi bersama istri pelaku.
“Pada Kamis Malam (15/9) kami mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut dan ketika Tim dari Polsek Talang Ubi dan Polres berada di TKP, ditemukan korban tergeletak dipinggir jalan dengan kondisi yang sangat mengenaskan, “Ujar Efrannedy dalam Keterangan Press Release nya, Selasa (20/9).
Menurut Efrannedy kejadian itu bermula saat korban datang kerumah menjemput istri pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian mengajak istri pelaku pergi .
“Melihat istri nya dibawa pergi oleh korban pelaku merasa sakit hati, kemudian pelaku dengan emosi nya membawa sebila pisau untuk mencari keberadaan dari korban,”Kata Efrannedy.
Pelaku mencari Korban di sebuah Cafe tempat hiburan malam di daerah beracung, namun pelaku tidak menemukan korban dan istri pelaku, karena saat itu korban bersama istri pelaku sedang berada di dalam salah satu kamar Cafe tersebut.
“Pelaku yang masih terus mencari istrinya dan akhirnya pelaku berpapasan dengan istrinya di tengah jalan sedang dibonceng oleh korban menuju arah jalan keluar dari Cafe tersebut kemudian pelaku pun berusaha menghentikan sepeda motor korban,”kata Efrannedy.
Lantaran korban tidak mau berhenti lalu pelaku memutar balik sepeda motornya untuk mengejar korban, setelah itu pelaku memepet sepeda motor korban sambil tangan kirinya meninju muka korban hingga sepeda motor korban pun terjatuh.
“Ketika korban sudah terjatuh pelaku langsung turun dari sepeda motor seraya mencabut pisau di pinggangnya dan langsung menggorok leher korban kemudian menusuk perut korban berulang kali.”ungkap Efrannedy.
Pelaku meminta istrinya untuk pergi meninggalkan TKP. lalu setelah istrinya pergi, pelaku melihat korban yang masih ber Nafas dan untuk memastikan korban sudah meninggal dunia pelaku kembali menggorok leher korban untuk ke dua kali nya dan pelaku juga melakukan penikaman di dada.
“Setelah korban sudah tidak bernyawa pelaku melarikan diri meninggalkan TKP, Adapun luka yang di alami oleh korban di leher sebanyak dua kali gorokan, kemudian di dada berapa kali tikaman dan di bagian perut sebanyak delapan kali tikaman sampai usus dari korban ini terburai keluar,”Terang Kapolres Pali AKBP Efrannedy yang di dampingi Kasi Humas AKP Ardiansyah, Kasat Reskrim AKP Marwan, KBO Reskrim IPTU M Arafah, Kanit Pidum IPDA Sefry, Kanit Pidsus IPDA Bambang Dan jajaran personil Polres Lainnya.
Mengetahui peristiwa tersebut Kapolres Pali memerintahkan Kasat Reskrim AKP Marwan bersama Tim Pidum untuk memeriksa saksi- saksi termasuk Istri dari pelaku.
Dari keterangan para saksi jajaran Satuan Reskrim Polres Pali berhasil mengendus dan mendeteksi pelaku yang melarikan diri menuju ke ogan ilir kemudian menumpang Bus menuju daerah Lampung tengah.
“Berkat upaya keras dari jajaran Sat Reskrim dan laporan dari masyarakat sehingga sebelum 1×24 jam untuk pelaku ini identitas nya sudah kita ketahui dan dalam 1×24 jam juga keberadaan pelaku ini telah terdeteksi sehinggah saya memerintahkan Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum nya untuk bergerak ke lokasi keberadaan Pelaku NA,”ujar Efrannedy.
Lanjutnya,”Alhamdullilah pada Sabtu Pagi (17/9) pelaku NA berhasil kita tangkap saat sedang beristirahat di rumah keluarga nya di daerah lampung tengah provinsi lampung, kemudian pelaku langsung kita bawa ke polres pali untuk melakukan proses hukum,”Ungkapnya.
Atas perbuatan nya pelaku di ancam dengan Pasal 340 perencanaan dan Pasal 338 pembunuhan.
“jadi kalau terpenuhi unsur perencanaan nya maka hukuman terberat adalah hukuman mati, seumur hidup atau pun minimal 20 tahun penjara, tapi kalau tidak terbukti maka dikenakan pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”jelas Kapolres
Kapolres Pali Juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui,mendengar ataupun mengalami suatu peristiwa pidana, jangan ragu, jangan segan dan jangan takut untuk segera melapor.
“saya pastikan setiap pengaduan itu pasti kita terima dan akan kita layani dan apabila suatu peristiwa tersebut memang ada unsur pidana nya pasti akan segera kita tindak lanjuti secara hukum.”tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Apriansyah