Makasar, Aktual.com — Kepolisian Resor Parepare, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 10 kilogram sabu-sabu dan tiga orang warga di Jalan Lasiming, Kelurahan Lapadde, Parepare.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Intelkam mengetahui adanya pengiriman narkoba dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, demikian kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, pada Sabtu (6/2).
Dia mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kg yang diamankan itu didatangkan dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur kemudian dikirim ke Parepare dengan menggunakan kapal laut.
Pelaku Makmur yang merupakan buruh pelabuhan itu membawa narkoba ini setelah menjemputnya di atas Kapal Motor (KM) Thalia setelah disuruh oleh pemiliknya atas nama Nonding.
“Jadi barang ini dijemput oleh Makmur di Pelabuhan Parepare. Setelah barang dijemput, rencananya akan dibawa ke pemiliknya, namun sebelum berhasil sudah diamankan anggota,” katanya.
Barung menyebutkan jika hasil interogasi jika barang ilegal itu adalah milik Nonding warga Kadidi, Kabupaten Sidrap.
Pelaku Makmur tidak sendirian membawa sabu itu karena dibantu Nusu dan Sudi yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.
Dari keterangan ketiga pelaku yang menjemput narkoba ini, mereka semua mengaku telah disuruh oleh sang pemilik barang yakni Nonding yang selanjutnya disuruh untuk membawanya ke Sidrap.
Ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam 10 paket seberat 10 kilogram, lima unit telepon selular, alat timbang elektronik serta satu unit mobil yang digunakan pelaku mengangkut barang haram tersebut.
Hingga kini kepolisian masih melakuman pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut. Para pelaku diancam Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara