Jakarta, Aktual.com – Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan mengatakan pihaknya tengah melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan klakson modifikasi atau yang kini populer dengan istilah klakson ‘om telolet om’.
“Saat ini, kami sedang melakukan sosialisasi, baik langsung mendatangi terminal maupun melalui media cetak dan elektronik terkait larangan penggunakan klakson modifikasi yang saat ini tengah marak yakni klakson telolet,” kata Hendra di Tanah Grogot, Selasa (17/1).
Menurutnya, penggunaan klakson modifikasi menyalahi aturan karena menimbulkan suara yang melebihi ambang batas kebisingan. Karenanya Polres Paser akan menindak pengendara yang menggunakan klakson modifikasi dengan tingkat kebisingan diatas 118 desibel.
“Suara klakson yang diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 yakni dengan tingkat kebisingan mulai 83-118 desibel,” kata Hendra.
Klakson juga dilarang digunakan di daerah tertentu, antara lain di kawasan sekolah dan rumah ibadah. Polres Paser mensosialisasikan larangan penggunaan klakson agar masyarakat terlebih dahulu paham tentang penggunaan suara klakson yang benar.
Ditekankan bahwa polisi tetap mengedepankan upaya persuasif, akan tetapi jika ada yang melanggar akan tetap dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila menganggu dan tidak mematuhi Undang-undang Nomor 22/2009 pasal 285 (2) bisa ditilang atau denda Rp500 ribu,” demikian Hendra Kurniawan. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: