Kepala Lapas Kelas II-A Pekalongan, Hilal mengaku kaburnya tujuh narapidana karena kelalaian petugas lapas dalam menjaga aktivitas para warga binaanya.

“Kita akan lakukan pembinaan dan sosialisasi pada petugas lapas untuk mencegah dan mengantisipasi kaburnya napi. Yang jelas, kita akan lebih memperketat penjagaan di lapas,” katanya.

Lima napi yang terlibat pada kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) tersebut, yaitu Salamudin (43) warga Banda Aceh yang divonis hukuman seumur hidup, Samsudin (46) warga Mandailling, Medan yang mendapat hukuman 11 tahun penjara, Sony William (24) warga Jakarta (hukuman 5,6 tahun penjara), Fahrial (37) warga Jakarta (5,8 tahun penjara), dan Edi Gunawan (42) warga Cilacap.

Adapun dua narapidana yang kini masih menjadi buronan oleh Polres Pekalongan Kota tersebut adalah Dwi dan Firman alias Jangkung.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara