Jakarta, Aktual.co — Polres Pekalongan, Jawa Tengah ringkus pembobol tower base transceiver station, sekaligus mengamankan mobil, 12 aki, dan alat perusak gembok.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi mengatakan, tersangka Edi Herbianto (28) warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, diringkus polisi saat melakukan kejahatannya di tower BTS Kecamatan Talun.
“Tersangka diringkus polisi saat melakukan aksinya di Desa Blumbang Desa, Kecamatan Talun. Polisi juga mengamankan 12 aki, mobil, dan alat perusak gembok,” kata dia di Pekalongan, Rabu (17/12).
Dia mengatakan tersangka diduga merupakan jaringan profesional spesialis pembobol tower BTS. Adapun aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, kata dia, dengan bermodal alat pemutus gembok pagar.
“Setelah tersangka berhasil masuk lokasi tower, kemudian pelaku menggasak sejumlah aki yang berada di dalam tower sebagai penyimpan tenaga listrik,” katanya.
Menurut dia, adapun modus yang dilakukan tersangka saat menjalankan aksinya adalah berpura-pura sebagai petugas operator sehingga masyarakat tidak merasa curiga. “Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.”
Tersangka, Edi mengaku hasil curiannya seperti aki langsung dijual dengan nilai bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. “Setelah dijual hasilnya kita bagi dengan teman-teman dan bayar rental mobil,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















