Jakarta, Aktual.co — Polres Pekalongan, Jawa Tengah, meringkus kurir ganja, SR 14 tahun, warga Pekalongan Barat sekaligus mengamankan dua paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi mengatakan, tersangka ditangkap polisi saat akan mengantarkan paket ganja yang dipesan oleh seseorang di salah satu hotel setempat.
“Tersangka diringkus polisi bersama barang bukti berupa dua paket ganja. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Kelurahan Poncol dan dirinya hanya disuruh mengantarkan ganja ke pemesan di Hotel Dian Citra,” kata dia di Pekalongan, Sabtu (31/1).
Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari warga terkait adanya transaksi ganja. Polisi yang menerima informasi itu, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga selanjutnya mengamankan tersangka yang masih berusia remaja itu.
“Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dia pun mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 14 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Adanya bocah yang ditangkap polisi atas kasus ganja ini, kami mengimbau pada masyarakat terus mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan agar terhindar dari perbuatan yang tak diinginkan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu