Pelalawan, Aktual.com – Polres Pelalawan mengadakan rapat dan sosialisasi mengenai tata cara pemberitahuan dan penerbitan surat tanda terima pemberitahuan untuk kampanye Pemilu yang akan berlangsung serentak pada tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di aula Teluk Meranti pada Jumat, 24 November 2023, pukul 09.30 WIB.
Rapat dan sosialisasi ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Pelalawan Akp. Zulhendra, SH.MM, didampingi KBO Sat Intelkam Iptu Putra Santomi.SE, serta dihadiri oleh Staff Sekretariat Bawaslu Shaki Hamdani SH, Staff Sekretariat Bawaslu Yusro Adi, SH, dan 17 perwakilan partai politik.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan pemilu serentak 2024 dengan situasi politik yang suhunya terasa meningkat dan adanya aturan serta ketentuan penyampaian pemberitahuan dan waktu kampanye yang tertuang dalam PP No. 60 dan peraturan Kapolri.
Masih minimnya pemahaman tentang aturan pemberitahuan kegiatan masyarakat termasuk kegiatan politik kepada Kepolisian Republik Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku juga menjadi alasan mengadakan kegiatan ini.
Selain itu, aktivitas masyarakat yang meningkat pasca dicabutnya pandemi Covid menandakan banyaknya kegiatan masyarakat yang digelar, seperti entertainment, kejuaraan olahraga, pertemuan dan kegiatan yang akan bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan pentahapan Pemilu 2024.
Kasat Intel Polres Pelalawan melanjutkan bahwa penerbitan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) tentang pelaksanaan kampanye telah diatur dalam peraturan Kapolri No. 06 Tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP kampanye Pemilu.
Dalam kegiatan ini, pihak kepolisian berharap perwakilan partai dapat memahami prosedur dan mekanisme penerbitan STTP kampanye Pemilu. Pihak Sat Intelkam Polres Pelalawan juga akan membuka ruang bagi perwakilan partai untuk dapat berkomunikasi tentang hal-hal yang membuat mereka ragu dalam penerbitan STTP kampanye Pemilu, sehingga nantinya tidak terjadi pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kepada seluruh pelaksanaan kampanye diharapkan melaporkan rencana kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian. Pengawasan kegiatan keramaian umum atau kegiatan masyarakat, serta kegiatan politik, diatur dalam PP No 60 tahun 2017 dan juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan kampanye,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman
Arbie Marwan