Kapolres Sampang
Kapolres Sampang

Pamekasan, aktual.com – Aparat Polres Sampang, Jawa Timur menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan kasus atap bangunan ambruk di SDN Samaran 2, Kecamatan Tambelangan, dan hingga kini telah memeriksa sebanyak dua orang sebagai saksi dalam kasus itu.

“Sudah ada dua orang yang telah dimintai keterangan dalam kasus sekolah ambruk ini,” kata Wakapolres Sampang Kompol Moh Lutfi di Sampang, Sabtu [07/3].

Pemeriksaan dua orang saksi ini, sambung dia, untuk mencari bukti tambahan.

Selain itu, petugas juga hendak melakukan pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya, yakni HL dan CH.

“Jadi, dua orang saksi yang kami periksa tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya,” ujar Lutfi.

Sementara, Polres Sampang sendiri, masih menyembunyikan identitas kedua orang terperiksa itu.

“Tunggu nanti apakah mengarah pada kenaikan status dari saksi menjadi tersangka, atau tidak, kami belum bisa menyebutnya saat ini,” kata Lutfi.

Awalnya, polisi memeriksa 10 orang saksi atas ambruknya atap bangunan SDN Samaran 2. Setelah kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni HL dan CH.

HL merupakan konsultan perencana sekaligus pengawas. Kegiatan rehab ruang kelas itu dikerjakan selama 100 hari sejak 14 Agustus 2017 oleh CV Hikmah Jaya.

Sedangkan, CH sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 dengan nilai kontrak Rp149.900.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2017.

Mengenai konstruksi bangunan, dari laporan tim ahli bahwa konstruksi bangunan memang gagal dan terkesan asal-asalan.

“Memang dari keterangan tim ahli ada beberapa pekerjaan tidak sesuai RAB, jadi untuk nilai kerugiannya Rp133 juta rupiah,” tutur Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam rilis yang disampaikan sebelumnya, Selasa (25/2/2020).

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, dua ruang kelas IV dan V SDN Samaran 2 ambruk pada Jumat (17/1/2020) pukul 09.00 WIB.

Kejadian ini diduga karena konstruksi bangunan rapuh. Meski tidak ada korban jiwa, namun kegiatan belajar ratusan siswa dipindahkan sementara ke ruang kelas taman kanak-kanak (TK).

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto