Jakarta, Aktual.com — Polres Semarang menghentikan praktik penambangan galian C tanpa izin, yang terjadi di wilayah Meteseh, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari praktik penambangan ilegal tersebut pihak kepolisian menyita alat berat dan dua truk.
“Sudah ditetapkan tersangka berinisial S, warga setempat yang juga merupakan pengelola kegiatan penambangan itu,” kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Jumat (9/10).
Dia menjelaskan praktik penambangan liar tersebut mengambil bahan mineral jenis batu padas. Kegiatan yang biasa dilakukan pada malam hari itu, lanjut dia, sudah berjalan sekitar tiga bulan terakhir ini.
Dalam sehari, menurut dia, 40 hingga 50 truk lalu lalang mengangkut batu hasil pengerukan. Batu-batu itu selanjutnya dijual kepada pemesannya dengan harga antara Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu per truk.
Dia menjelaskan tersangka S yang tidak ditahan tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan serta izin pemanfaatan ruang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan batu bara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu