Langkat, Aktual.com – Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara menyita puluhan kilogam kayu gaharu dan 48 drum minyak mentah yang hendak dibawa ke Kota Medan.
Kepala Unit Ekonomi Polres Langkat Ipda Ardian Yunan Sahputra menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap salah seorang penumpang bus menuju Medan. Dari tersangka berinisial MY alias Yunal warga Aceh ini diamankan kayu gaharu yang disimpan di dalam tiga karung goni.
“Sebagian lagi disimpan dalam tas pakaian yang disandang tersangka sehingga jumlah total mencapai 50 kilogram,” katanya, Sabtu (25/2).
Di waktu yang terpisah, polisi juga menangkap truk BL 1459 RQ yang membawa 48 drum minyak mentah dari Aceh dengan tujuan Medan.
Dari penangkapan terhadap truk ini, petugas mengamankan dua tersangkanya yaitu Aldian (supir) dan Adi (kernet), penduduk Desa Panti Puyong Kecamatan Ranto, Kabupaten Aceh Timur.
Minyak mentah 48 drum itu dibawa dari rumah pemiliknya Maryanti di Kelurahan Seumali.
“Keseluruhan barang bukt itu sudah kita amankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” katanya. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara