Surabaya, Aktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan peredaran tanduk rusa yang dibawa warga asal Papua dengan menumpang Kapal Motor (KM) Dobonsolo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Tinton Yudha Riambodo mengungkap pelaku berinisial NW, usia 44 tahun, diamankan saat keluar dari Pelabuhan Tanjug Perak Surabaya.
“Ada dua tanduk rusa yang dibawa pelaku, saat ini sudah kami amankan,” katanya.
Dua tanduk rusa tersebut telah diawetkan, diduga akan dipasarkan di wilayah Jawa Timur. Penangkapan warga Kaimana, Papua Barat, itu dilakukan setelah polisi melihat gerak-geriknya yang mencurigakan.
“Pelaku menyembunyikan dua tanduk rusa ini di dalam karung. Karena gerak-geriknya mencurigakan lantas kami periksa dan ternyata benar di dalam karung yang dibawanya berisi bagian tubuh satwa yang tergolong langka dan dilindungi,” ucap Tinton.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid