Menurut dia, upaya penyelundupan bagian tubuh satwa langka yang dilindungi yang telah diawetkan memang sering terjadi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Penjualan satwa langka yang dilindungi, maupun bagian tubuhnya, diatur dalam Undang-undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” ucapnya.

Kepada polisi, NW berdalih dua tanduk rusa yang diawetkannya itu diperoleh dari hutan tak jauh dari rumahnya.

Menurut pengakuannya, dia menemukan dua ekor rusa yang telah mati di hutan dekat rumahnya, lalu mengkaryakan tanduknya untuk tujuan digunakan sendiri sebagai hiasan rumah.

“Rumah istri saya di Jember, Jawa Timur. Rencananya mau saya jadikan hiasan di rumah istri,” katanya.

Polisi menjerat NW dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, ujar Tinton.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid