Jakarta, Aktual.com — Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan yang diduga tabrak lari dengan korban seorang wanita yang tewas di tempat kejadian.
“Kasus tersebut terus kami tindak lanjuti dalam penyelidikan dan mencari keterangan untuk mengungkap siapa pelaku tabrak lari dengan korban meninggal dunia,” kata Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Irwan Kurniadi SIK di Batulicin, Minggu (5/7).
Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di mana kecelakaan itu terjadi, dan menyita barang bukti berupa mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DA 9526 ZF.
Irwan mengatakan, kejadian nahas itu ketika mobil mitsubishi pick up warna hitam DA 9526 ZF datang dari arah Karang Bintang menuju ke arah Kusan Hulu. Pada saat melewati tikungan, mobil tersebut oleng ke kanan jalan sehingga mengalami tabrakan dengan sepedah motor Yamaha Xeon warna biru DA 6123 ZW, yang dikendarai oleh Dewi Retno Irawati yang berboncengan dengan Hesti Sumaryanti dengan kondisi luka berat.
“Kami juga telah memintai keterangan dari beberapa warga di tempat kejadian yang mengetahui kejadian kecelakaan tersebut dengan pelaku yang telah melarikan diri usai melakukan tabrakan,” katanya.
Dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat, pelaku sempat ditahan oleh masyarakat karena pelaku merasa ketakutan dengan amukan masa sehingga berhasil melarikan diri meninggalkan kejadian tersebut ke polsek setempat.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak lalulintas ternyata di polsek tidak ada, dan sampai saat ini pelaku masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Tanah Bumbu.
Untuk diketahui, kejadian kecelakaan lalu lintas dengan tabrak lari itu terjadi pada sabtu (4/7) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Poros Desa Karang Bintang RT 01 KM 05 tepatnya di atas jembatan Desa Karang Bintang.
Atas kejadian tabrak lari tersebut korban langsung dievakuasi warga yang ada di tempat kejadian untuk dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanah Bumbu guna penanganan medis. Sedangkan untuk korban yang meninggal dunia dibawa ke kamar mayat rumah sakit setempat untuk kepentingan visum et revertum luar dan dalam tubuh.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu