Tanah Bumbu, Aktual.com – Kepolisian Resor Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus 26 orang yang diduga pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum setempat.

Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar mengatakan 26 orang yang diduga pelaku tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Pihak kepolisian sudah mengumpulkan barang bukti yang diduga hasil tindakan kriminal, selanjutnya pihak penyidik meningkatkan kasusnya menjadi tersangka,” kata Khairul, Kamis (2/8).

Ia menjelaskan, untuk pelaku curat pihak penyidik menetapkan 14 tersangka dengan enam kasus pencurian besi milik salah satu perusahaan di Tanah Bumbu, pencurian “impact”, pencurian HT, “handphone” (HP) dan pencurian uang dengan cara kaca dipecah.

Sedangkan kasus curas ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pencurian mobil truck. Selain itu juga ditetapkan enam tersangka atas kepemilikan senjatan tajam.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid