Dari semua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Pihak kepolisian terus mengimbau dan memberikan pembinaan kapada seluruh masyarakat Tanah Bumbu melalui program Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) agar patuh dan sadar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dalam program tersebut diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang ada saat ini melalui sosialisasi dan pembinaan masyarakat sadar hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan semua tersangka yang sudah diringkus oleh anggota kepolisian merupakan warga Tanah Bumbu.
Ada beberapa tersangka yang di tembak kakinya karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid