Tangerang, Aktual.com – Tim Vipers Polres Tangerang Selatan mengungkap penyebar konten video pornografi melalui media elektronik Firman Saputra (20) saat berhubungan intim dengan AS (21).
“Awalnya pada November 2017 korban (AS) dengan pelaku (Firman) berteman dekat kemudian melakukan hubungan layaknya suami dan istri, tanpa sepengetahuan korban ternyata pelaku merekam,” kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Widiyanto di Jakarta Selasa (23/1).
Fadli mengatakan pelaku mengajak AS berhubungan intim kembali dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video jika korban menolak ajakan tersebut.
Karena diancam, korban terpaksa melayani ajakan pelaku kemudian Firman kembali mengajak AS bersetubuh pada awal Januari 2018.
“Pelaku kembali mengancam korban jika tidak mau maka akan menyebarkan video porno,” ujar Fadli.
Namun, pelaku diketahui menyebarkan rekaman video hubungan intim dengan AS melalui media sosial pada 19 Januari 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid