Pada Sabtu (20/1), pelaku menghubungi korban melalui telepon selular menjanjikan akan menyerahkan kartu penyimpan data berisi rekaman video asusila dan memberitahukan akun sosial media kepada AS.

Selanjutnya, tersangka Firman janji bertemu dengan AS yang mengajaknya menuju Bambu Guest House di kawasan Bintaro Jaya Pondok Aren Tangerang Selatan.

Tiba di lokasi itu, pelaku menyewa kamar dan melepaskan pakaian dan mengikat korban menggunakan jaket, korban juga dijambak, serta berhubungan intim.

“Korban disetubuhi sebanyak dua kali oleh Pelaku dengan disertai kekerasan seperti menjambak rambut dan sempat pelaku meninggalkan korban untuk mencari makan di luar kamar,” ungkap Fadli.

Saat pelaku tidur, korban memanfaatkan telepon selular milik pelaku untuk menghubungi temannya memberitahukan posisi korban di hotel.

Teman korban menghubungi orang tua AS yang melaporkan ke tim Vipers Polres Tangerang Selatan untuk mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid