Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon selular milik pelaku, telepon selular milik korban yang dirusak pelaku agar tidak berkomunikasi, jaket milik korban, rekaman kamera tersembunyi, motor milik pelaku dan kain kasur milik Guest House.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyebaran konten asusila melalui media sosial dan atau Pasal 288 KUHP tentang kejahatan melakukan persetubuhan dan atau Pasal 333 KUHP tentang kekerasan merampas kemerdekaan orang.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid