Tangerang, Aktual.com – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 166 orang tersangka mulai dari kasus perjudian, hingga narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini merupakan periode pekan terakhir Agustus hingga memasuki September 2022.

“Kasus-kasus ini kami (Polres Metro Tangerang Kota, red) ungkap mulai tanggal 22 Agustus sampai 1 September 2022,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, diikutip dari RRI, Sabtu (3/9).

Zain menyebut, kegiatan ungkap kasus-kasus penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan ini rutin dilakukan, bahkan lebih ditingkatkan. “Kasus perjudian empat kasus, dengan total tersangka 22 orang, hasil pengembangan dari Polsek Neglasari,” ucap Zain.

Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, diungkap lima kasus dengan delapan tersangka. Barang bukti sebanyak 40,03 gram sabu, 120 butir hexymer, 60 butir tramadol HCI, 105 butir Dextro, dan 720 butir trihexphenidyl.

“Dari peredaran miras ada 110 kasus, dengan 116 tersangka, jumlah keseluruhan barang bukti yang disita 892 miras berbagai merek dan enam drum ciu,” ujar Kapolres.

Sementara kasus asusila, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap tiga kasus. “Terhadap para pelaku dilakukan pembinaan dipanggil ketua RT, RW, dan orang tuanya,” kata Zain mengakhiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i