Jakarta, Aktual.com — Petugas Polres Tangerang Selatan (Polres Tangsel) Banten mengungkap peredaran 66 kilogram ganja siap edar dengan tersangka YS (35).
“Tersangka membagi 67 bungkusan ganja yang akan diedarkan,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi Ayi Supardan melalui situs Sistem Informasi Humas Polda Metro Jaya di Jakarta Kamis (24/12).
Ayi mengatakan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel menangkap tersangka YS di kawasan Ciputat.
Polisi menduga tersangka mengedarkan ganja untuk menghadapi perayaan malam pergantian Tahun Baru 2016 di wilayah Tangerang, Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini, petugas Polres Tangsel masih mengembangkan jaringan narkoba jenis ganja itu termasuk memburu pemasoknya.
Tersangka YS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















