Petugas Satpolair Polda Kalsel memeriksa ratusan batang kayu yang diamankan di desa Ujung Panti Banjarmasin, Senin (29/2). Kayu log sebanyak 400 batang atau 3500 meter kubik tersebut dihanyutkan dari Muara Teweh Kalimantan Tengah tanpa disertai surat keterangan yang sesuai jenis kayu. ANTARA FOTO/Herry Murdy Hermawan/ama/16

Jambi, Aktual.com — Anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi berhasil mengamankan dan menangkap kapal pengangkut kayu gergajian atau papan sebanyak enam meter kubik yang diduga ilegal hasil pembalakan liar di hutan Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi Sabtu (23/4), mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Jumat (22/4) oleh anggota Reskrim Polres Tajabtim yang mendapatkan informasi akan ada kapal melintas membawa kayu atau papan ilegal jenis selumur dan daru-daru.

Anggota Polres Tanjabtim kemudian melakukan pengecekan dan hasilnya pada Jumat lalu sekitar pukul 13.50 WIB, Kapal Polisi XXVI-1011 Satpolair Res Tanjabtim telah memeriksa dan menahan satu unit kapal motor (KM) Jaya Bersama yang menangkut kayu papan ilegal sebanyak enam meter kubik.

Penagkapan itu dilakukan anggota di lokasi perairan Kuala Pemusiran Kecamatan Nipah Panjang dengan memuatan kayu olahan jenis selumur dan daru daru dalam bentuk papan atau broti panjang kurang lebih lima meter dgn jumlah muatan kurang lebih enam meter kubik.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa nahkoda atas nama Wadri alias Jang (33), warga Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kepulauan Dabo Dabo Provinsi Riau bersama degan seorang anak buah kapalnya Hamdan (33) ikut diamankan karena tidak bisa menunjukkan bukti resmi kayu tersebut.

Dari hasil pemeriksa di atas kapal kayu tersebut tidak memiliki dokumen resmi yang lengkap serta kapal berlayar tanpa disertai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari surat dari berlayar dari Syahbandar setempat.

Keterangan kedua pelaku bahwa kayu itu akan dibawanya ketujuan daerah Kuala Pemusiran Kecamatan Nipah Panjang, Tanjabtim Jambi dengan pembeli HG yang beralamat di Desa Pemusiran.

Atas perbuatannya nahkoda dan ABK Kapal itu di duga telah melanggar pasal 83 jo 88 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH) dan kini pelaku dan barang bukti diamankan di pos Polair Polres Tanjabtim.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan