Pengadilan Negeri (PN) Sigli pun telah menjatuhkan hukuman atau memvonis Hamdani bin Rusli, pembunuh istri sendiri pada Senin 30 April 2018 dengan hukuman mati.

Sebanyak 113 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (29/11) sore atau saat azan Magrib berkumandang melarikan melalui jendela sisi depan dan pagar belakang.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Dampak sudah meminta semua warga binaan yang melarikan diri atau kabur dari LP Kelas II A, Lambaro, Ingin, Aceh Besar, segera menyerahkan diri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid