Bekasi, Aktual.com – Kapolresta Bekasi Kota Jawa Barat Kombes Pol Daniel Tifaona mengatakan sabu-sabu seharga Rp24 miliar yang berhasil disita dari seorang residivis berinisial RD merupakan produk impor.
“Barangnya (sabu-sabu) produk impor, tapi kami belum bisa informasikan dari negara mana,” katannya di Bekasi, Senin (14/12).
Menurut dia, RD merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang bebas dari hukuman pada 2015.
RD ditangkap pihaknya pada Kamis (10/12) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, sekira pukul 23.30 WIB dengan barang bukti 13,9 Kg sabu-sabu senilai Rp1,9 miliar/bungkus.
“Sabu-sabu itu dikemas dalam 13 plastik dengan berat masing-masing plastik 1 Kg. Harga pasaran saat ini sekitar Rp1,9 miliar per bungkus plastik,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: