Bekasi, Aktual.com – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat menangkap seorang tersangka kasus penipuan calon tenaga kerja melalui jejaring sosial Facebook.
“Tersangka berinisial DE (29) ditangkap langsung oleh korbannya dan diserahkan kepada tim penyidik kami,” kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Sabtu (4/3).
Menurut dia, tersangka menipu korbannya dengan berpura-pura memiliki kenalan orang dalam perusahaan yang bisa membatu korban memperoleh pekerjaan.
Sejumlah korbannya diminta menyetorkan uang hingga belasan juta rupiah sebagai kompensasi masuk atas jasa masuk kerja.
Dikatakan Erna, pengakuan tersangka kepada polisi uang hasil penipuan itu telah habis dipakainya untuk berpesta dengan rekannya.
“Uang korbannya sudah habis buat berfoya-foya dengan teman tersangka,” katanya.
Dikatakan Erna, tersangka saat ini dijerat dengan pidana penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Salah satu korban bernama Napsiah (23) mengaku mengenal DE melalui jejaring sosial Facebook karena tertarik dengan janjinya mampu mempekerjakan orang.
“Saya lihat banyak juga yang mengaku berhasil mendapat kerja atas usaha DE, jadi saya tertarik,” katanya.
Napsiah mengaku sudah menyetorkan uang hingga belasan juta rupiah dalam tiga tahapan sejak Desember 2016 untuk bekerja di PT Sugity kawasan Industri Pulogadung, Jakarta.
“Tapi dari waktu yang dijanjikan bekerja Januari 2017, sampai saat ini belum ada panggilan, sehingga saya lapor polisi,” katanya.
Menurut dia, korban DE tercatat hingga belasan orang yang memiliki nasib sama dengan Napsiah.
“Dari sana kita lacak dan akhirnya ketangkap di Bekasi dan kita lapor ke Mapolrestro Bekasi Kota,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid