Lanjut Kombes Polisi Candra menjelaskan dalam masalah tersebut masih filakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna kelengkapan keterangan dan bukti.
Tetapi dalam perkara tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis 378 dan372 KUHP, pasal 28 ayat 1, 3 maupun 4 UU RI.
Hal itu pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid