Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menyita ribuan barang bukti minuman keras berikut obat terlarang yang diperjualbelikan tanpa resep dokter di wilayah hukum setempat.
“Obat-obatan yang berhasil kita sita sebanyak 8.401 butir dari tiga lokasi, di Kelurahan Kranji dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Bekasi timur satu TKP,” kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di Bekasi, Senin (9/4).
Obat-obatan tersebut di antaranya jenis tramadol, omeprazol, alprazolam, trihexyphenidyl, promed, heximer, alinamin, amoxicilin, fenamin dan dexametason.
Selain itu, pihaknya juga menyita 2.234 botol miras, dengan perincian 1.558 botol miras, serta sitaan sejumlah Polsek sebanyak 676 berbagai merek botol, 80 bungkus plastik miras oplosan dan satu dirigen oplosan.
Kasus tersebut diungkap pihaknya pada Senin (9/4) dengan jumlah tersangka selaku penjual sebanyak tiga orang, yakni TMD, EJ dan AF.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid