“Kasus ini kami ungkap sejak Jumat (6/4) hingga Minggu (8/4) di wilayah Kota Bekasi,” katanya.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut pihaknya atas instruksi Polda Metro Jaya pascatewasnya tujuh warga setempat pada sepekan lalu diduga akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan.

“Ini adalah upaya tindak lanjut dari Pak Kapolda Metro kaitan dengan operasi minuman keras dan obat terlarang,” katanya.

Dikatakan Indarto, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid