Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar membongkar praktik curang distributor beras yang terletak di Jakan Padma, Penagih, Denpasar, Bali. Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo menjelaskan, distributor beras bernama Mekar Sari itu dengan cara mengurangi jumlah berat tiap karungnya.

“Ini adalah tindak lanjut setelah dibentuknya Tim Satgas Pangan oleh Kapolri. Kami menindaklanjutinya dengan melaksanakan operasi dan mendapat hasil ini,” kata Kapolresta di lokasi gudang penyimpanan beras Mekar Sari, Kamis (31/8).

Menurutnya, Mekar Sari mengurangi jumlah berat tiap karungnya dari yang semula seberat 25 kilogram menjadi 24 kilogram. Satu kilogram yang diambil lalu dikumpulkan dan kembali dikemas dengan karung baru. “Cara dia mengurangi beras dengan cara dicoblos lalu disedot menggunakan vacum cleaner. Berat yang dikurangi sebanyak 1 kilogram, lalu mereka kumpulkan dan kemas lagi dalam karung baru,” jelas Kapolresta.

Namun, kata Hadi, ada yang membedakan dari karung asli dengan karung yang dijahit sendiri. “Karung dari pabrik jahitannya warna kuning, sementara karung yang dijahit sendiri berwarna cokelat,” papar Hadi.

Dalam satu hari, Hadi melanjutkan, Mekar Sari mendistribusikan 7 ton beras di wilayah Denpasar. Dari setiap aksi culasnya itu, Mekar Sari mendapat keuntungan Rp210 juta, “Dengan rincian satu kilogram yang dikurangi itu harganya Rp10 ribu dikalikan 7 ton berarti Rp7 juta perharinya. Dikalikan satu bulan Rp210 juta. Dia sudah beroperasi sejak 2016. Keuntungan selama setahun kira-kira Rp2,5 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Hadi menyebut Mekar Sari juga mendapat keuntungan dari penjualan beras tiap karunnya sebesar Rp1.750. “Dia dapat keuntungan ganda. Dari harga sekarung ini dia mendapat keuntungan juga. Toko ini buka pukul 09.00 WITA dan Tutupoli 17.00 WITA,” ucapnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke institusinya. Polresta Denpasar kemudian menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, perusahaan yang memiliki dua karyawan itu melakukan praktik curang. “Beras yang beratnya dikurangi merek Puteri Sejati dan Ratu Ayu. Saat anggota melakukan penyelidikan, pelaku tertangkap tangan tengah mengurangi berat beras yang kaan didistribusikan di sekitaran Denpasar. Tersangka atas nama Darmo, motifnya mencari keuntungan sebanyak-banyaknya,” tutur Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 62 junto pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. “Barang bukti yang kami amankan adalah beras 700 sak (17,5 ton), pipa, alat jahit dan alat penyedot. Mengenai keterlibatan pihak lain kami masih dalami,” demikian Hadi Utomo.

 

Laporan Bobby Andalan, Bali

Artikel ini ditulis oleh: