Jambi, Aktual.com — Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap sepasang bandar narkoba di Jambi di tempat terpisah tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan secara seksama.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Eko Saputra SH di Jambi Sabtu (19/12), mengatakan sepasang bandar narkoba Jambi yang sudah menjadi target kepolisian yang dibekuk tersebut adalah Najamuddin alias Najam dan Riby Kurniati, mahasiswi.
Kedua bandar itu ditangkap pada Kamis (17/12) sekitar pukul 21.00 WIB, oleh anggota Opsnal Team 1 Satresnarkoba Polresta Jambi.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang senilai ratusan juta rupiah dan mobil yang dipakai Najam seorang pelaku pada saat bertransaksi.
Najamuddin alias Najam adalah warga Komplek perumahan Villa Kenali Kelurahan Mayang Manggurai Kecamatan Kota Baru Jambi sedangkan Riby Kurniati mahasiswi asal Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kedua tersangka ditangkap di jalan Tp Sriwijaya Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dijalan tersebut dan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya di Tempat kejadian perkara (TKP) memang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
Setelah di kembangkan kasusnya dan diselidiki berhasil menangkap Najam di jalan tersebut dan kemudian menangkapnya tanpa perlawanan saat tersangka sedang mengemudi mobil sedan Honda Jazz.
Dari mobil Najam dilakukan penggeledahan ditemukan baran bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam mobilnya.
Kemudian dari pemeriksaan tersangka Najam mengakui barang haram itu didapatnya dari seseorang yang bernama Riby kemudian di lakukan pengembangan dan penangkapan terhadapnya.
Selanjutnya tersangka Riby dibawa dan diamankan ke Polresta Jambi dan barang bukti yang diamankan adalah satu paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam dua paket yakni paket pertama ada 73,39 gram dan dua paket sedang masing-masing paket seberat 22,80 gram dan 25 butir gang diduga pil ekstasi merk LV.
Kemudian polisi juga menyita satu unit R4 Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi BH 1653 XL.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi kini sedang menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan