Stiker "stop narkoba" menempel di dinding salah satu mini market di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11). Penempelan stiker di mini market dan sejumlah pusat perbelanjaan tersebut dalam rangka kampanye memerangi bahaya penyalagunaan narkoba. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pd/15

Lubuklinggau, Aktual.com —Guna mencegah terjadinya peredaran dan pemakaian terhadap bahaya narkotika, Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan secara rutin melakukan sosialisasi bahaya narkoba baik pada masyarakat umum maupun anak sekolah mulai tingkat SD hingga SMA.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba AKP M Ismail di Lubuklinggau, Kamis mengatakan ditingkatkannya sosialisasi itu karena kasus narkoba di wilayah itu pada empat bulan terakhir masih tinggi.

“Kami lebih fokus melakukan sosialisasi pada anak sekolah dasar hingga sekolah menengah atas karena rata-rata yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba kebanyakan usia produktif mulai dari 20 tahun hingga 40 ke atas, namun untuk anak dibawah umur juga sudah ada yang terlibat,” katanya, Kamis (5/5).

Ia berharap bukan hanya aparat penegak hukum yang melakukan penekanan terhadap penyalahgunaan narkoba, tapi harus diikuti instansi terkait lainnya seperti, BNN,MUI,Disdik,Pemkot Lubuklinggau dan masyarakat biasa pun untuk menjauhi narkoba.

Penekanan bahaya narkoba itu akan lebih efektif jika bekerja sama lakukan pemberantasan obat-obatan tersebut, namun tidak mengecilkan upaya dari penegak hukum lainnya yang selama ini juga sudah melakukan pemberantasan barang haram tersebut.

Ia menjelaskan selama empat bulan terakhir pihaknya sudah berhasil menangani 36 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan angka tersebut masih tergolong tinggi penyalahgunaan barang haram itu.

Dengan demikian petugas terus melakukan penekanan dan memburu oknum yang terlibat penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun bandar barang haram tersebut.

Dalam waktu empat bulan terakhir pihaknya telah berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba terdiri dari 36 tersangka.

Dari jumlah itu 31 tersangka disidik pengadilan Umum dan lima tersangka diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, sedangkan Barang Bukti (BB) yang disita dan diamankan bejumlah 32,5 gram sabu dan 217,54 gram ganja.

Melihat hasil rekap kasus narkoba Januari-April 2016 masih tinggi tersebut, ia bersama anggotanya terus melakukan penekanan,partroli dan pengejaran terhadap penyalahgunaan narkoba terlebih pengedar dan bandar.

Namun untuk pengonsumsi narkoba, akan dilakukan penahanan tetapi lebih cenderung dilakukan rehabilitasian karena termasuk korban, dengan catatan apabila masih melakukan aksinya tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan sama halnya dengan pengedar atau bandar, ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid