Petugas melakukan test laboratorium usai menimbang barang bukti kasus penyelundupan 1,6 ton sabu di kantor Dit Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/18). AKTUAL/Tino Oktaviano

Pontianak, Aktual.com – Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak, menangkap dua pengedar narkotika berinisial RR (35) dan RM (40) dengan barang bukti sebanyak 700 gram sabu-sabu.

“Tetangkapnya kedua pengedar sabu-sabu tersebut, berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian, yang akhirnya melakukan penangkapan, Senin (23/7) sekitar pukul 17.15 WIB,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Wawan Kristyanto di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, kedua pengedar sabu-sabu tersebut, merupakan resedivis kambuhan. Dari pengakuan mereka mendapat upah sebesar Rp10 juta dari bandar besar yang kini masih buron, jika berhasil menjual barang terlarang tersebut.

“Kedua pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap di Jalan Parit Haji Husin II, Komplek II No. 22, Kecamatan Pontianak Utara, pada saat keduanya akan melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut,” katanya.

Adapun barang-bukti yang diamankan, diantaranya tujuh bungkus sabu-sabu ukuran besar atau seberat 700 gram yang disimpan dalam tas kotak warna pink, satu paket kecil ekstasi, tiga unit handphone, tiga buah timbangan elektronik dan dua buah bong.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid