Selain itu juga terdapat uang sebesar Rp132 ribu, satu unit motor Beat dengan nomor polisi KB 4914 W, dan berbagai peralatan pendukung untuk menggunakan barang haram tersebut.

Wawan menambahkan, saat kedua tersangka digeledah, pihaknya juga disaksikan warga setempat sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kini barang bukti dan kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” katanya.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) kemudian pasal 127 ayat (1), huruf a, UU No. 35/2009 Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid