Pontianak, Aktual.com – Satreskrim Polresta Pontianak menangkap YRA (35), warga Jalan Sekunder C, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya sebagai tersangka spekulan atau pengumpul elpiji subsidi ilegal.
“Tersangka YRA ditangkap di rumahnya Rabu malam (19/12) bersama barang bukti sebanyak 40 tabung elpiji tiga kilogram beserta isinya yang siap dijual,” kata Kapolresta Pontiakan, Kombes (Pol) Muhammad Nasir Anwar di Pontianak, Kamis (20/12).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari kejadian “kelangkaan” elpiji subsidi sejak sepekan terakhir di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya yang menyebabkan masyarakat kesulitan.
“Bahkan harganya sempat tembus sebesar Rp25 hingga Rp30 ribu per tabung, atas kejadian itu, angggota dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sebab, menurut Anwar, diduga salah satu faktor pemicu sulitnya bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan elpiji tersebut, karena adanya spekulan yang membeli dan menimbun elpiji tersebut untuk dijual kembali dengan harga mahal.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid