“Terungkapnya kasus itu, Rabu malam (19/12) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah kami mendapat laporan dari masyarakat yang melihat mobil bak terbuka yang sedang membawa elpiji tiga kilogram dengan aktivitas yang mencurigakan di wilayah Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya,” katanya.
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung ke lokasi dan melakukan penyisiran, dan tepatnya di depan Kantor Perusahaan Probesco, mobil terbuka tersebut berhasil ditemukan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar mobil tersebut sedang kedapatan mengangkut sebanyak 40 tabung elpiji subsidi secara ilegal yang dikemudikan oleh YB,” kata Anwar.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, YB mengakui kalau elpiji tersebut milik tersangka YRA yang tinggal di Jalan Sekunder C, Kecamatan Rasau, Kabupaten Kubu Raya.
“Dari keterangan itulah kami langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap si pemilik tabung gas tersebut, yang berinisial YRA,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid