Dari pengakuan tersangka YRA, elpiji subsidi tersebut di beli di PT PN, dengan harga Rp14.500 per tabung, kemudian dijual kembali ke toko-toko dan warung-warung seharga Rp19 ribuan/tabung.
“Dari pengakuan tersangka, dalam seminggu dia mampu menjual sekitar 40 hingga 100 tabung tanpa izin atau ilegal atau dia mendapat untung sekitar Rp1,8 juta, dan aktivitas tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar delapan bulan,” kata Anwar.
Tersangka diancam UU No. 52/2001 tentang Migas, dengan acaman hukuman maksimal, di atas dua tahun penjara, dengan denda maksimal Rp30 miliar.
“Saat ini, tersangka terus kami lakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam, karena ini ancaman hukumanya di bawah tiga tahun, maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Tetapi kami akan terus melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Executive LPG PT Pertamina Pontianak, Sandy Rahadian mengapresiasi langkah dan gerak cepat Polresta Pontianak yang menindak dan memproses hukum oknum masyarakat yang menjadi spekulan elpiji subsidi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid