“Dampak dari aktivitas ilegal spekulan tersebut, sudah mengambil hak masyarakat tidak mampu, sehingga digunakan oleh yang tidak berhak,” katanya.
Sementara itu, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kelancaran dan ketepatan distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran, agar benar-benar digunakan oleh masyarakat tidak mampu.
Apabila menemukan kendala terkait elpiji subsidi mau pun layanan dan produk Pertamina lainnya, maka dapat disampaikan kepada call center Pertamina 1-500-000 atau melalui email contactpertamina4@pertamina.com. Bisa juga ke call center Ditjen Migas 1-500-335.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid