Tangerang, Aktual.com – Aparat Polresta Tangerang, Banten, menemukan minuman dalam kemasan kadaluarsa dalam suatu operasi pasar bersama petugas Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat di pasar tradisional serta swalayan.
Kapolresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irman Sugema di Tangerang, Sabtu (27/6), membenarkan adanya temuan minuman berbagai merek tersebut.
“Petugas Dinkes dan Disperindag yang menyuruh pedagang untuk menarik minuman yang telah habis masa pakai tersebut,” katanya.
Namun dalam operasi pasar itu, petugas Polresta bertindak sebagai pengamanan dan memantau apabila ada aspek pelanggaran hukum.
Sedangkan menyangkut perizinan diserahkan kepada instansi terkait, apabila memang ada pelanggaran oleh pemilik swalayan atau toko.
Dia mengatakan minuman yang kadaluarsa itu berbagai merek, terutama dalam kemasan isi satu liter dan 600 mili liter.
Minuman kadaluarsa itu segera ditarik dan pedagang bersedia untuk tidak memajang kembali agar tidak dibeli konsumen.
Pihak pengelola swalayan mengakui kecolongan atas minuman tersebut, karena tidak memantau secara rutin setiap hari.
Padahal sebelumnya, hasil sidak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten di pasar tradisional Kelapa Dua dan Cikupa menemukan beberapa makanan mengandung borak dan formalin.
Makanan yang mengandung zat berbahaya bila dikonsumsi itu diantaranya kerupuk, pacar cina, tahu.
Petugas juga membawa aneka makanan untuk diuji di laboratorium karena dicurigai mengandung zat berbahaya seperti kikil, nasi kuning, teri medan, kolang-kaling, rumput laut dan cincau.
Artikel ini ditulis oleh: