Dia menambahkan selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan ekstasi sebanyak 51 butir dari tangan tersangka.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 yunto pasal 112 ayat 2, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut dia, petugas mengamankan satu unit timbangan elektrik, dua alat isap, dan telepon selular sebagai barang bukti.

Sebelumnya, pihaknya membekuk tiga pelaku pembobol uang yang tersimpan dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejumlah swalayan dan berhasil mengamankan uang sebesar Rp1 miliar dari Mj (30), RH (32) dan Um (31).

Pihaknya berupaya mengejar tiga pelaku lain yang saat ini keberadaannya sudah dapat dipantau.

Petugas menjerat para tersangka tersebut dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid