Tangerang, Aktual.com – Polresta Tangerang, Polda Banten, telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa penilangan terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk kegiatan kampanye oleh seorang calon legislatif (caleg) DPR RI di Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/12) yang lalu.
“Kami telah melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pencopotan pelat nomor dan penertiban penggunaan sirene, rotator, atau strobo,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, pada hari Senin di Tangerang, Senin (18/12).
Sigit menjelaskan bahwa tindakan penilangan dilakukan setelah pihaknya mengetahui adanya rekaman video yang menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat dinas Polri 70088-VII yang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan atau pemasangan atribut kampanye, termasuk baliho caleg.
“Setelah mengetahui adanya rekaman video yang viral terkait kendaraan berpelat dinas Polri selama kampanye, kami segera melakukan klarifikasi,” tambahnya.
Sigit menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu dan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Selain itu, klarifikasi juga telah diminta kepada caleg bernama Zulfikar dari Partai Demokrat terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Zulfikar, selaku caleg DPR RI, mengakui bahwa kendaraan berpelat dinas Polri 70088-VII adalah miliknya.
“Mobil tersebut adalah milik pribadi saya dan bukan kendaraan dinas Polri,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan oleh adik dan sopir pribadinya, sedangkan dirinya menggunakan kendaraan lain.
“Kami meminta maaf kepada Polri dan masyarakat atas insiden ini, dan kami siap untuk menghadapi konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Zulfikar.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil tersebut. Selain itu, strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri telah disita.
Orang yang mengendarai mobil tersebut dan memasang baliho caleg ternyata bukan anggota Polri. Dugaan tindak pidana pemilu akan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan

















