Yogyakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mengungkapkan pola penipuan terkait tiket konser dari seorang wanita berusia 40 tahun bernama RE terhadap para peminat konser grup band asal Inggris, Coldplay.
Ajun Komisaris Polisi Probo Satrio, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis kemarin bahwa RE, yang merupakan penduduk Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil ditangkap pada Senin (27/11) pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan di Kelurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
“Tersangka melakukan penipuan tiket konser Coldplay dengan menyatakan memiliki koneksi atau teman sebagai penyelenggara acara konser,” ujar Probo.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu dari tiga korban melaporkan penipuan pada 17 November 2023. Menurut laporan, pada 18 Mei 2023, RE menghubungi korban dan menawarkan tiket konser Coldplay yang diadakan di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta pada 15 November.
“Korban, yang sebenarnya hendak membeli tiket atas titipan seorang teman, diajak ikut oleh RE karena temannya juga tertarik,” jelas Probo.
RE menawarkan tiket dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,1 juta untuk kategori 5 hingga Rp5,9 juta untuk tempat duduk di baris ke-14. Harga tersebut jauh lebih murah daripada harga resmi tiket konser Coldplay.
Setelah memesan tiket, RE meminta korban mentransfer pembayaran ke rekening atas namanya. Pada Juni 2023, RE memberi janji kepada korban bahwa tiket akan segera diterima, namun dengan ketentuan kursi yang tidak bersebelahan dan jumlah penonton yang dikurangi untuk keamanan.
Ketika korban ingin membatalkan pemesanan dan mengembalikan uang, RE selalu mengklaim bahwa uang dari promotor belum diterimanya. RE kemudian menciptakan karakter fiktif bernama Sisca, yang diakui sebagai teman dekat yang bekerja di event organizer, untuk mengelabui korban.
“Sisca sebenarnya karakter fiktif yang dimainkan oleh RE sendiri. Dia membuat karakter ini untuk memberi kesan bahwa Sisca adalah temannya yang bekerja di event organizer,” tambah Probo.
Ketiga korban yang terkena penipuan ini mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. RE saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang berpotensi memberikan hukuman penjara selama empat tahun.
Probo menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dan meminta agar tidak mudah terpancing oleh tawaran tiket konser murah. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada agar jangan mudah percaya serta tergiur tiket konser musik dengan harga murah supaya tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan